Beranda,

Minggu, 23 November 2014

PLIK Pendukung Program Sistem Informasi Desa

SISTEM INFORMASI DESA
 
Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Informasi Desa kedepan dapat dikembangkan untuk menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
  1. Fungsi Media Transparansi dan Informasi
  2. Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
  3. Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
  4. Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa


Untuk dapat menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID dapat dikembangkan aplikasi web/portal desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal desa didesain untuk menjalankan dua fungsi utama sebagai berikut :

  1. Fungsi Transparansi

Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang-undangan sebagai berikut :
a.    Informasi Publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b.    Menyebarkan Informasi Publik adalah kewajiban Badan Publik.
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c.    Badan Publik wajib membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik.Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) “ Untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) “ Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali “

Agar dapat memenuhi tuntutan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka menu /konten wajib yang harus ada dalam web/portal desa adalah sebagai berikut :
           1) Proses Kebijakan public
    a.    Waktu penyusunan
    b.    Mekanisme dan tahapan
    c.    Draft rancangan dokumen publik
2) Hasil kebijakan public ( Regulasi/Dokumen )
    a.    Peraturan Bersama Kepala Desa, Perdes, Perkades, SK Kades
    b.    Dokumen Perencanaan Pembangunan ( RPJMDes dan RKP Desa )
    c.    Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
    d.    Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
    e.    Profil Desa

                3) Pelaksanaan Kebijakan Publik
    a.    Proses dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa
    b.    Pelaksanaan dan hasil pembangunan
    c.    Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainnya 

      2.    Fungsi Media Informasi
Dalam hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat desa.
  Ø  Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta,            pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang        terjadi di di desanya dan diluar desanya.
  Ø  Membangun kesadaran warga yaitu menggugah kesadaran akan hak dan kewajibannya      sebagai warga masyarakat. 
  Ø  Memberikan motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan               bekerja untuk memajukan diri dan desanya.
  Ø  Ruang diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang         berkaitan dengan desa.
  Ø  Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat bagi warga masyarakat desa.


Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan web/ portal desa sebagai wahana transparansi haruslah dikedepankan karena hal tersebut merupakan tuntutan dari UU Desa. 

Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
      a.  Kepastian hukum; 
 b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
 c. Tertib kepentingan umum;
      d. Keterbukaan; 
      e.    Proporsionalitas;
      f.   Profesionalitas;
      g.    Akuntabilitas; 
      h.    Efektivitas dan efisiensi; 
      i.      Kearifan lokal; 
      j.      Keberagaman; dan 
      k.    Partisipatif “.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Sistem Informasi Desa kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi manajemen Desa ini adalah:
  1. Menyediakan data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek           perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun           pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
  2. Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat terhadap manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
  3. Mempersiapkan aparat desa untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik.
  4. Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
Dengan demikian, PLIK ( Pusat Layanan Internet Kecamatan ) yang sudah ada bisa sangat mendukung dan bermanfaat bagi pengembangan program - program pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain :
  1. Peningkatan SDM masyarakat Perdesaan;
  2. Media Promosi UMKM secara online;
  3. Pemasaran produk hasil lokal secara online atau melalui web;
  4. Aparatur Desa, IRT, anak - anak dan masyarakat perdesaan yang melek Internet;
  5. Percepatan pelayanan pengiriman data ( hemat waktu, biaya, tempat )
dan masih banyak lagi manfaat - mafaat yang diperoleh dengan adanya Pusat Layanan Internet Kecamatan ( PLIK ).PLIK multy fungsi dengan Internet Sehat, Internet Aman dan Internet Murah.