Beranda,

Selasa, 02 Juni 2015


TATA TERTIB PLIK AMELIA TRANGKIL
Berikut ini Tata Tertib di PLIK Amelia TRANGKIL :
Ø Gunakan komputer PLIk secara wajar ;
Ø Pengguna PLIK harap berlaku sopan dan tertib ;
Ø Jagalah kebersihan dalam ruangan PLIK ( buang sampah pada tempatnya )
Ø Dilarang merusak / mengambil fasilitas PLIK ;
Ø Dilarang menginstal dan menghapus program apapun dalam komputer PLIK ;
Ø Dilarang mengakses / membuka situs PORNOGHRAFI dan PORNOAKSI ;
Ø Dilarang membawa  / memakai minuman keras ( MIRAS ) ;
Ø Lapor pada operator PLIK, bila pengguna PLIK akan mencetak dokumen ;
Ø Siswa dengan seragam sekolah pada saat jam sekolah, harus ada ijin dari sekolah ;
Ø Selesaikan billing dan log out bila sudah selesai ;
Ø Sebelum meninggalkan ruangan PLIK, cek barang bawaan anda !!!, kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan ;
Ø Operator PLIK berhak memperingatkan dan memutus akses internet, jika pengguan PLIK tidak mentaati peraturan diatas.

   Ttd
MITRA PLIK Amelia Trangkil

Minggu, 14 Desember 2014

Kunjungan Wakil Bupati Pati di Plik Amelia Trangkil


WAKIL BUPATI PATI MENINJAU PLIK AMELIA TRANGKIL

Wakil Bupati Pati ( Bapak H.M. Budiyono ) beserta Ibu, melakukan kunjungan di Plik Amelia Trangkil. Kunjungan tersebut dikandung maksud melihat dari dekat kegiatan layanan internet dan pengelolaan Pusat Layanan Internet Kecamatan Trangkil atau lebih dikenal dengan Plik Amelia Trangkil terhadap pelayanan internet bagi masyarakat. Dalam pesannya beliau menyampaikan agar Plik Amelia Trangkil lebih mengedepankan layanan internet sehat, internet aman  dan selalu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa internet dengan sebaik - baiknya serta mempertahankan prestasi yang pernah diraih ( Juara II Nasional-red ). Bahkan, kedepan Plik Amelia Trangkil harus bisa menjadi juara I Nasional. Partisipasi Plik Amelia Trangkil dalam memberikan bimbingan dan arahan bagi semua pengguna dari berbagai lapisan masyarakat khususnya anak - anak menjadikan internet betul - betul bermanfaat bagi masyarakat. Pengenalan dan pelatihan internet sejak dini memang sangat membantu untuk Kabupaten Pati kedepan lebih baik. 
Menurut Bapak Wakil Bupati Pati, animo masyarakat yang sangat besar terhadap jasa layanan Plik Amelia Trangkil harus di imbangi oleh pengelola dengan meningkatkan kualitas layanan.





Ucapan Terima Kasih Plik Amelia Trangkil
Kami ucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada Bapak Wakil Bupati Pati ( H.M. Budiyono ) beserta Ibu atas kunjungannya di Pusal Layanan Internet Kecamatan Plik Amelia Trangkil ). Kunjungan ini akan kami gunakan sebagai motivasi dan spirit dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat pengguna internet di wilayah Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
Pembinaan lebih lanjut dari Bapak Wakil Bupati khususnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati pada umumnya terhadap Plik Amelia Trangkil selalu kami harapkan agar Plik Amelia Trangkil dan PLIK - PLIK yang lain di wilayah Kabupaten Pati bisa lebih eksis.
Plik Amelia Trangkil dengan sekuat tenaga dan dengan fasilitas yang ada, selalu berupaya memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk melek internet. Plik Amelia Trangkil juga akan berusaha menepis anggapan masyarakat , bahwa internet sebagi konten yang negatif, yaitu internet sebagi konten positif yang layak dan pantas dikonsumsi masyarakat dengan internet sehat dan aman.
Untuk selanjutnya masyarakat bisa lebih maju dan berkembang dengan menggunakan internet. Sesuai dengan slogan Plik Amelia Trangkil  ‪ #Maju_dan_Berkembang bersama Plik " Amelia " Trangkil 

Minggu, 23 November 2014

PLIK Pendukung Program Sistem Informasi Desa

SISTEM INFORMASI DESA
 
Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Informasi Desa kedepan dapat dikembangkan untuk menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
  1. Fungsi Media Transparansi dan Informasi
  2. Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
  3. Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
  4. Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa


Untuk dapat menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID dapat dikembangkan aplikasi web/portal desa yang terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal desa didesain untuk menjalankan dua fungsi utama sebagai berikut :

  1. Fungsi Transparansi

Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib dari web desa yang merupakan tuntutan perundang-undangan sebagai berikut :
a.    Informasi Publik adalah hak Masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b.    Menyebarkan Informasi Publik adalah kewajiban Badan Publik.
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c.    Badan Publik wajib membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik.Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) “ Untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) “ Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali “

Agar dapat memenuhi tuntutan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka menu /konten wajib yang harus ada dalam web/portal desa adalah sebagai berikut :
           1) Proses Kebijakan public
    a.    Waktu penyusunan
    b.    Mekanisme dan tahapan
    c.    Draft rancangan dokumen publik
2) Hasil kebijakan public ( Regulasi/Dokumen )
    a.    Peraturan Bersama Kepala Desa, Perdes, Perkades, SK Kades
    b.    Dokumen Perencanaan Pembangunan ( RPJMDes dan RKP Desa )
    c.    Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
    d.    Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
    e.    Profil Desa

                3) Pelaksanaan Kebijakan Publik
    a.    Proses dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa
    b.    Pelaksanaan dan hasil pembangunan
    c.    Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainnya 

      2.    Fungsi Media Informasi
Dalam hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat desa.
  Ø  Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk mengumpulkan, menyimpan data, fakta,            pesan, opini dan komentar, sehingga masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang        terjadi di di desanya dan diluar desanya.
  Ø  Membangun kesadaran warga yaitu menggugah kesadaran akan hak dan kewajibannya      sebagai warga masyarakat. 
  Ø  Memberikan motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan               bekerja untuk memajukan diri dan desanya.
  Ø  Ruang diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang         berkaitan dengan desa.
  Ø  Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat bagi warga masyarakat desa.


Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan web/ portal desa sebagai wahana transparansi haruslah dikedepankan karena hal tersebut merupakan tuntutan dari UU Desa. 

Dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
      a.  Kepastian hukum; 
 b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
 c. Tertib kepentingan umum;
      d. Keterbukaan; 
      e.    Proporsionalitas;
      f.   Profesionalitas;
      g.    Akuntabilitas; 
      h.    Efektivitas dan efisiensi; 
      i.      Kearifan lokal; 
      j.      Keberagaman; dan 
      k.    Partisipatif “.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Sistem Informasi Desa kedepan harus di kembangkan untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi manajemen Desa ini adalah:
  1. Menyediakan data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek           perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun           pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
  2. Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat terhadap manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
  3. Mempersiapkan aparat desa untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik.
  4. Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
Dengan demikian, PLIK ( Pusat Layanan Internet Kecamatan ) yang sudah ada bisa sangat mendukung dan bermanfaat bagi pengembangan program - program pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain :
  1. Peningkatan SDM masyarakat Perdesaan;
  2. Media Promosi UMKM secara online;
  3. Pemasaran produk hasil lokal secara online atau melalui web;
  4. Aparatur Desa, IRT, anak - anak dan masyarakat perdesaan yang melek Internet;
  5. Percepatan pelayanan pengiriman data ( hemat waktu, biaya, tempat )
dan masih banyak lagi manfaat - mafaat yang diperoleh dengan adanya Pusat Layanan Internet Kecamatan ( PLIK ).PLIK multy fungsi dengan Internet Sehat, Internet Aman dan Internet Murah.

Jumat, 22 November 2013

Nggowati aksesori Trangkil


Nggowati


Nggowati ( Nggone wong Pati ) adalah salah satu rumah produksi souvenir yang ada fi wilayah Desa Trangkil – Pati.Nggowati memproduksi aneka jenis souvenir yang di buat dari bahan kain perca ( sisa ).produk tersebut antara lain :
- Wayang GoLeh
wayang goleh
wayang goleh
- Tas Notebook, Tas Laptop
Tas Notebook
Tas Notebook
Tas Laptop
IMG_0236
produk tersebut menggunakan motif batik dan bordir wayang
pemesanan silahkan hub :
Plik Amelia Trangkil,Jln Nusa Indah 02/06 Trangkil – Pati
(0295)393391,085225462732 – 085727654008
plik.amelia.trangkil@gmail.com – pliktrangkilpati@yahoo.co.id