Sabtu, 08 Februari 2020
Rabu, 11 November 2015
Selasa, 02 Juni 2015
TATA TERTIB PLIK AMELIA TRANGKIL
Berikut ini Tata Tertib di PLIK Amelia TRANGKIL :
Ø Gunakan komputer PLIk secara wajar ;
Ø Pengguna PLIK harap berlaku sopan dan tertib ;
Ø Jagalah kebersihan dalam ruangan PLIK ( buang sampah pada tempatnya )
Ø Dilarang merusak / mengambil fasilitas PLIK ;
Ø Dilarang menginstal dan menghapus program apapun dalam komputer PLIK ;
Ø Dilarang mengakses / membuka situs PORNOGHRAFI dan PORNOAKSI ;
Ø Dilarang membawa / memakai minuman keras ( MIRAS ) ;
Ø Lapor pada operator PLIK, bila pengguna PLIK akan mencetak dokumen ;
Ø Siswa dengan seragam sekolah pada saat jam sekolah, harus ada ijin dari sekolah ;
Ø Selesaikan billing dan log out bila sudah selesai ;
Ø Sebelum meninggalkan ruangan PLIK, cek barang bawaan anda !!!, kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan ;
Ø Operator PLIK berhak memperingatkan dan memutus akses internet, jika pengguan PLIK tidak mentaati peraturan diatas.
Ttd
MITRA PLIK Amelia Trangkil
Minggu, 14 Desember 2014
Kunjungan Wakil Bupati Pati di Plik Amelia Trangkil
WAKIL BUPATI PATI MENINJAU PLIK
AMELIA TRANGKIL
Wakil Bupati Pati ( Bapak H.M.
Budiyono ) beserta Ibu, melakukan kunjungan di Plik
Amelia Trangkil. Kunjungan tersebut dikandung maksud melihat dari
dekat kegiatan layanan internet dan pengelolaan Pusat Layanan Internet
Kecamatan Trangkil atau lebih dikenal dengan Plik Amelia Trangkil terhadap
pelayanan internet bagi masyarakat. Dalam pesannya beliau menyampaikan agar
Plik Amelia Trangkil lebih mengedepankan layanan internet sehat, internet aman
dan selalu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa internet
dengan sebaik - baiknya serta mempertahankan prestasi yang pernah diraih ( Juara
II Nasional-red ). Bahkan, kedepan Plik Amelia Trangkil harus bisa menjadi juara
I Nasional. Partisipasi Plik Amelia Trangkil dalam memberikan bimbingan
dan arahan bagi semua pengguna dari berbagai lapisan masyarakat khususnya anak
- anak menjadikan internet betul - betul bermanfaat bagi masyarakat. Pengenalan
dan pelatihan internet sejak dini memang sangat membantu untuk Kabupaten Pati
kedepan lebih baik.
Menurut Bapak Wakil Bupati Pati, animo
masyarakat yang sangat besar terhadap jasa layanan Plik Amelia Trangkil harus
di imbangi oleh pengelola dengan meningkatkan kualitas layanan.
Ucapan Terima Kasih Plik Amelia Trangkil
Kami ucapkan terima kasih
yang sebesar - besarnya kepada Bapak Wakil Bupati Pati ( H.M. Budiyono )
beserta Ibu atas kunjungannya di Pusal Layanan Internet Kecamatan Plik Amelia
Trangkil ). Kunjungan ini akan kami gunakan sebagai motivasi dan spirit dalam
meningkatkan kualitas layanan masyarakat pengguna internet di wilayah Kecamatan
Trangkil Kabupaten Pati.
Pembinaan lebih lanjut dari
Bapak Wakil Bupati khususnya dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pati pada umumnya terhadap Plik Amelia Trangkil selalu kami harapkan
agar Plik Amelia Trangkil dan PLIK - PLIK yang lain di wilayah Kabupaten Pati
bisa lebih eksis.
Plik Amelia Trangkil
dengan sekuat tenaga dan dengan fasilitas yang ada, selalu berupaya memberikan
pembelajaran bagi masyarakat untuk melek internet. Plik Amelia Trangkil juga akan
berusaha menepis anggapan masyarakat , bahwa internet sebagi
konten yang negatif, yaitu internet sebagi konten positif yang layak dan pantas dikonsumsi masyarakat dengan internet sehat dan aman.
Untuk selanjutnya
masyarakat bisa lebih maju dan berkembang dengan menggunakan internet. Sesuai
dengan slogan Plik Amelia Trangkil #Maju_dan_Berkembang bersama Plik " Amelia " Trangkil
Minggu, 23 November 2014
PLIK Pendukung Program Sistem Informasi Desa
SISTEM INFORMASI DESA
Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Informasi Desa kedepan dapat dikembangkan untuk menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
- Fungsi Media Transparansi dan Informasi
- Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
- Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
- Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa
Untuk
dapat menjalankan Fungsi Transparansi dan Informasi didalam SID dapat
dikembangkan aplikasi web/portal desa yang terintegrasi dengan
aplikasi-aplikasi lainnya. Web/portal desa didesain untuk menjalankan dua
fungsi utama sebagai berikut :
- Fungsi Transparansi
Fungsi Tranparasi merupakan menu wajib dari web
desa yang merupakan tuntutan perundang-undangan sebagai berikut :
a.
Informasi Publik adalah hak Masyarakat
sebagaimana diamanatkan pasal UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b.
Menyebarkan Informasi Publik adalah kewajiban
Badan Publik.
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa .
c. Badan
Publik wajib membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik.Keharusan/
kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan
Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) “ Untuk
melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan
efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”, UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) “
Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi
kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali “
Agar
dapat memenuhi tuntutan perudang-undangan sebagaimana di sebutkan diatas maka
menu /konten wajib yang harus ada dalam web/portal desa adalah sebagai berikut
:
1) Proses Kebijakan public
a.
Waktu penyusunan
b.
Mekanisme dan tahapan
c.
Draft rancangan dokumen publik
2) Hasil
kebijakan public ( Regulasi/Dokumen )
a.
Peraturan Bersama Kepala Desa, Perdes,
Perkades, SK Kades
b.
Dokumen Perencanaan Pembangunan ( RPJMDes dan
RKP Desa )
c.
Dokumen Anggaran ( RKA, APB Desa, DPA)
d.
Laporan Pertanggungjawaban Pemdes
e.
Profil Desa
3) Pelaksanaan
Kebijakan Publik
a.
Proses dan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Desa
b.
Pelaksanaan dan hasil pembangunan
c.
Pelaksanaan dan hasil kebijkan public lainnya
2. Fungsi Media Informasi
Dalam
hal ini web/portal desa dikembangkan menjadi media informasinya masyarakat
desa.
Ø
Memberikan informasi yaitu kegiatan untuk
mengumpulkan, menyimpan data, fakta, pesan, opini dan komentar, sehingga
masyarakat desa bisa mengetahui keadaan yang terjadi di di desanya dan diluar
desanya.
Ø Membangun
kesadaran warga yaitu menggugah kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai
warga masyarakat.
Ø Memberikan
motivasi, yaitu memberikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi dan bekerja
untuk memajukan diri dan desanya.
Ø Ruang
diskusi public, yaitu memberikan ruang untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan desa.
Ø
Hiburan; yaitu memberikan hiburan yang sehat
bagi warga masyarakat desa.
Yang perlu di ingat oleh para pengembang dan pengelola sistem informasi desa bahwa menjadikan web/ portal desa sebagai wahana transparansi haruslah dikedepankan karena hal tersebut merupakan tuntutan dari UU Desa.
Dalam
UU No 6 Tahun 2014 Pasal 24 disebutkan “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan asas:
a. Kepastian hukum;
b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. Tertib kepentingan umum;
b. Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. Tertib kepentingan umum;
d. Keterbukaan;
e. Proporsionalitas;
f. Profesionalitas;
g. Akuntabilitas;
h. Efektivitas
dan efisiensi;
i. Kearifan
lokal;
j. Keberagaman;
dan
k.
Partisipatif “.
Berkaitan
dengan hal tersebut maka Sistem Informasi Desa kedepan harus di kembangkan
untuk memperbaiki Layanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Tujuan
pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi manajemen Desa ini adalah:
- Menyediakan data base mengenai kondisi Desa yang terpadu baik dari aspek perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, kepegawaian maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja pemerintah desa.
- Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat terhadap manajemen pemerintah desa dan pihak pihak yang berkepentingan.
- Mempersiapkan aparat desa untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik.
- Memperkuat basis pemerintah desa dalam melaksanakan otonomi desa.
- Peningkatan SDM masyarakat Perdesaan;
- Media Promosi UMKM secara online;
- Pemasaran produk hasil lokal secara online atau melalui web;
- Aparatur Desa, IRT, anak - anak dan masyarakat perdesaan yang melek Internet;
- Percepatan pelayanan pengiriman data ( hemat waktu, biaya, tempat )
dan masih banyak lagi manfaat - mafaat yang diperoleh dengan adanya Pusat Layanan Internet Kecamatan ( PLIK ).PLIK multy fungsi dengan Internet Sehat, Internet Aman dan Internet Murah.
Jumat, 20 Desember 2013
Jumat, 22 November 2013
Nggowati aksesori Trangkil
Nggowati
Nggowati ( Nggone wong Pati ) adalah salah satu rumah produksi souvenir yang ada fi wilayah Desa Trangkil – Pati.Nggowati memproduksi aneka jenis souvenir yang di buat dari bahan kain perca ( sisa ).produk tersebut antara lain :
- Wayang GoLeh
- Tas Notebook, Tas Laptop
produk tersebut menggunakan motif batik dan bordir wayang
pemesanan silahkan hub :
Plik Amelia Trangkil,Jln Nusa Indah 02/06 Trangkil – Pati
(0295)393391,085225462732 – 085727654008
plik.amelia.trangkil@gmail.com – pliktrangkilpati@yahoo.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)